Pasal penghinaan presiden KUHP baru kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Isu ini mencuat seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif pada 2026. Banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah aturan ini akan menghidupkan kembali pasal yang dulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, serta sejauh mana dampaknya terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik dan media sosial.
Perdebatan mengenai pasal penghinaan presiden di KUHP baru tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, negara ingin menjaga martabat lembaga negara dan simbol kepemimpinan nasional. Namun di sisi lain, masyarakat sipil mengkhawatirkan potensi pasal ini disalahgunakan untuk membungkam kritik. Polemik inilah yang membuat pasal 218 KUHP baru menjadi salah satu pasal paling disorot sejak pengesahan KUHP hasil pembaruan.
Latar Belakang Munculnya Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
Untuk memahami pasal penghinaan presiden KUHP baru, penting melihat konteks historisnya. Pada masa lalu, pasal penghinaan presiden pernah diatur dalam KUHP lama. Namun pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan kesetaraan di depan hukum. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia pascareformasi.
Meski demikian, dalam proses penyusunan KUHP baru, pemerintah dan DPR kembali memasukkan norma yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pemerintah berargumen bahwa pasal ini berbeda secara substansi dari aturan lama. Dalam KUHP baru, pasal penghinaan presiden diklaim memiliki batasan yang lebih jelas dan tidak serta-merta mengkriminalisasi kritik.
Bunyi dan Penjelasan Pasal 218 KUHP Baru
Pasal 218 KUHP baru menjadi pusat perhatian karena secara eksplisit mengatur tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden dapat dipidana, namun dengan sejumlah pengecualian penting.
Salah satu poin krusial adalah penegasan bahwa kritik, pendapat, atau ekspresi yang disampaikan demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Pemerintah menekankan bahwa pasal ini hanya berlaku untuk tindakan yang benar-benar bersifat menyerang kehormatan pribadi, bukan kritik kebijakan atau kinerja pemerintahan. Dengan demikian, pasal penghinaan presiden KUHP baru disebut memiliki pendekatan yang lebih hati-hati dibandingkan versi lama.
Apakah Pasal Penghinaan Presiden Masih Berlaku Setelah Putusan MK
Pertanyaan besar yang sering muncul adalah apakah pasal penghinaan presiden masih berlaku setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jawabannya terletak pada perbedaan redaksi dan pendekatan hukum. Pemerintah menilai bahwa pasal 218 KUHP baru bukanlah pengulangan dari pasal lama, melainkan norma baru dengan karakter berbeda.
Mahkamah Konstitusi memang pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama, namun tidak menutup kemungkinan adanya pengaturan baru selama memenuhi prinsip konstitusional. Inilah dasar hukum yang digunakan pembuat undang-undang untuk memasukkan kembali pasal ini dalam KUHP baru. Meski demikian, perdebatan mengenai konstitusionalitasnya diperkirakan masih akan berlanjut.
Kekhawatiran Publik dan Respons Pemerintah
Reaksi publik terhadap pasal penghinaan presiden KUHP baru cukup beragam. Aktivis HAM dan pegiat kebebasan pers mengkhawatirkan pasal ini dapat menjadi alat kriminalisasi terhadap kritik, terutama di era digital di mana ekspresi banyak disampaikan melalui media sosial. Kekhawatiran ini diperkuat oleh pengalaman masa lalu ketika pasal serupa kerap digunakan secara represif.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui berbagai pernyataan resmi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terlalu khawatir. Pemerintah menyatakan bahwa pasal ini bersifat delik aduan, artinya hanya presiden atau wakil presiden yang berhak melaporkan. Dengan mekanisme ini, simpatisan atau pihak lain tidak bisa sembarangan melaporkan seseorang atas dasar penghinaan presiden.
Dampak Pasal Penghinaan Presiden terhadap Kebebasan Berpendapat

Dampak pasal penghinaan presiden KUHP baru terhadap kebebasan berpendapat menjadi isu utama dalam diskursus publik. Secara teori, adanya pengecualian terhadap kritik dan pendapat seharusnya melindungi kebebasan berekspresi. Namun dalam praktik, tafsir terhadap “penghinaan” bisa menjadi sangat subjektif.
Di sinilah peran aparat penegak hukum menjadi krusial. Penegakan pasal ini harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menciptakan efek jera yang berlebihan di masyarakat. Jika tidak, publik bisa memilih diam dan enggan menyampaikan kritik, yang pada akhirnya merugikan demokrasi.
Perbandingan dengan Negara Lain
Pengaturan mengenai penghinaan kepala negara bukan hanya ada di Indonesia. Beberapa negara lain juga memiliki ketentuan serupa, meski dengan pendekatan yang berbeda-beda. Ada negara yang masih mempertahankan pasal penghinaan kepala negara, namun ada pula yang telah menghapusnya demi menjamin kebebasan berekspresi.
Dalam konteks ini, pasal penghinaan presiden KUHP baru sering dibandingkan dengan praktik internasional. Pemerintah Indonesia berargumen bahwa aturan ini masih sejalan dengan praktik di sejumlah negara, asalkan diterapkan secara terbatas dan tidak represif.
Tantangan Implementasi di Era Digital
Era digital menghadirkan tantangan tersendiri dalam penerapan pasal penghinaan presiden. Media sosial memungkinkan siapa pun menyampaikan pendapat secara cepat dan luas. Batas antara kritik, satire, dan penghinaan sering kali menjadi kabur. Hal ini berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, edukasi publik dan pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum sangat dibutuhkan. Tanpa itu, pasal penghinaan presiden KUHP baru berisiko menimbulkan polemik berkepanjangan dan konflik antara negara dan warga.
Pasal penghinaan presiden KUHP baru merupakan salah satu pasal paling sensitif dalam KUHP hasil pembaruan. Di satu sisi, pasal ini dimaksudkan untuk melindungi martabat lembaga kepresidenan. Di sisi lain, ia menimbulkan kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berpendapat.
Kunci utama terletak pada implementasi dan pengawasan. Selama pasal ini diterapkan secara proporsional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia, kekhawatiran publik bisa diminimalkan. Namun jika tidak, pasal ini berpotensi menjadi sumber masalah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
FAQ
Apa itu pasal penghinaan presiden KUHP baru?
Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dalam KUHP baru.
Apakah pasal penghinaan presiden dibatalkan MK?
Pasal lama pernah dibatalkan MK, namun KUHP baru memasukkan norma baru dengan redaksi berbeda.
Apa isi Pasal 218 KUHP baru?
Pasal 218 mengatur penghinaan presiden dengan pengecualian terhadap kritik dan pendapat untuk kepentingan umum.
Apakah kritik kepada presiden bisa dipidana?
Tidak, kritik yang disampaikan demi kepentingan umum tidak dapat dipidana menurut KUHP baru.
Siapa yang bisa melaporkan penghinaan presiden?
Hanya presiden atau wakil presiden karena pasal ini bersifat delik aduan.

Leave a Reply