Pertanyaan mengenai Tarif Listrik Per Kwh Berapa kembali banyak dicari masyarakat yang ingin memperkirakan biaya listrik rumah setiap bulan. Untuk periode Juli–September 2026, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PLN bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Kebijakan serupa juga berlaku bagi golongan pelanggan bersubsidi sehingga tarif listrik pada Triwulan III 2026 tetap.
Besarnya tarif tidak sama untuk semua pelanggan karena bergantung pada golongan dan daya listrik. Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif yang umum ditemui berada pada kisaran Rp1.352 sampai Rp1.700 per kWh. Rumah dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA misalnya dikenakan Rp1.445 per kWh, sedangkan pelanggan rumah tangga 3.500–5.500 VA dikenakan Rp1.700 per kWh.
Tarif Listrik Per Kwh Berapa untuk Rumah Tangga?
Tarif listrik rumah tangga perlu dilihat berdasarkan daya yang terpasang. Jangan hanya membandingkan besarnya daya karena terdapat perbedaan antara golongan bersubsidi dan nonsubsidi.
Untuk golongan rumah tangga nonsubsidi, tarif yang berlaku pada 2026 adalah sebagai berikut:
| Daya Rumah Tangga | Golongan | Tarif |
|---|---|---|
| 900 VA nonsubsidi | R-1/TR | Rp1.352/kWh |
| 1.300 VA | R-1/TR | Rp1.445/kWh |
| 2.200 VA | R-1/TR | Rp1.445/kWh |
| 3.500–5.500 VA | R-2/TR | Rp1.700/kWh |
| ≥6.600 VA | R-3/TR/TM | Rp1.700/kWh |
Angka tersebut mengacu pada tarif nonsubsidi 2026 yang dipublikasikan Kementerian ESDM. Pemerintah menetapkan tarif Triwulan III 2026 tetap atau tidak naik meskipun berdasarkan formula penyesuaian tarif terdapat tekanan kenaikan dari parameter ekonomi makro.
Tarif Listrik 1.300 VA Per KWh
Rumah dengan daya 1.300 VA termasuk salah satu golongan yang sangat umum digunakan. Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga R-1/TR 1.300 VA adalah Rp1.445 per kWh.
Artinya, apabila pemakaian tercatat 100 kWh, komponen energi sederhananya sekitar Rp144.500. Perhitungan tagihan akhir bisa berbeda karena terdapat komponen lain yang berlaku sesuai ketentuan dan wilayah pelanggan. PLN menjelaskan pembayaran listrik dapat dipengaruhi pemakaian energi serta komponen biaya lain sesuai regulasi pemerintah daerah maupun ketentuan yang berlaku.
Tarif Listrik 2.200 VA Per KWh
Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA mempunyai tarif yang sama dengan golongan 1.300 VA, yakni Rp1.445 per kWh. Dengan demikian, memiliki daya terpasang lebih tinggi tidak berarti setiap kWh listrik otomatis menjadi lebih mahal pada kedua golongan tersebut.
Perbedaan 1.300 VA dan 2.200 VA terutama berada pada kapasitas daya yang dapat digunakan secara bersamaan. Rumah 2.200 VA mempunyai ruang lebih besar untuk mengoperasikan beberapa perangkat elektronik tanpa mudah mengalami pemutusan akibat penggunaan daya melampaui kapasitas.
Tarif Listrik 3.500 VA hingga 5.500 VA
Untuk rumah dengan daya 3.500 sampai 5.500 VA, tarifnya berada pada Rp1.700 per kWh. Golongan ini masuk kategori R-2/TR.
Tarif tersebut lebih tinggi dibanding pelanggan 1.300 dan 2.200 VA. Jika pemakaian rumah mencapai 300 kWh dalam sebulan, komponen energi sederhananya sekitar Rp510.000 sebelum memperhitungkan komponen lain yang mungkin berlaku.
Bagaimana dengan Listrik 900 VA?
Untuk pelanggan rumah tangga 900 VA nonsubsidi, tarif yang tercantum adalah Rp1.352 per kWh. Namun, penting membedakannya dari pelanggan 900 VA yang memperoleh subsidi karena struktur tarifnya tidak sama.
Pemerintah menegaskan pelanggan yang memenuhi ketentuan subsidi tetap mendapatkan dukungan tarif. Kementerian ESDM menyebut kebijakan subsidi mencakup kelompok tertentu seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan tertentu yang diperuntukkan bagi UMKM.
Apakah Tarif Listrik September 2026 Naik?

Tidak. Pemerintah secara resmi menetapkan tarif listrik periode Juli–September 2026 tidak naik. Keputusan tersebut diumumkan Kementerian ESDM pada 30 Juni 2026.
Menariknya, parameter ekonomi sebenarnya memberikan tekanan terhadap tarif. Untuk penetapan Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan parameter realisasi Februari–April 2026, termasuk kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA USD70 per ton sesuai kebijakan DMO. Berdasarkan formula penyesuaian, perubahan tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan, tetapi pemerintah memutuskan mempertahankan tarif.
Cara Menghitung Biaya Listrik Per KWh
Menghitung perkiraan biaya listrik rumah per bulan dapat dilakukan dengan mengetahui daya perangkat, durasi penggunaan, dan tarif pelanggan.
Rumus sederhana konsumsi energi adalah:
Daya perangkat (watt) × lama penggunaan (jam) ÷ 1.000 = kWh
Misalnya AC 500 watt digunakan selama 8 jam sehari:
500 watt × 8 jam = 4.000 Wh = 4 kWh per hari.
Jika digunakan selama 30 hari, konsumsi sekitar 120 kWh.
Untuk pelanggan 1.300 VA dengan tarif Rp1.445/kWh:
120 × Rp1.445 = Rp173.400
Nilai tersebut hanya menggambarkan biaya energi AC dalam contoh sederhana, belum keseluruhan tagihan rumah maupun komponen lain yang mungkin berlaku.
Contoh Tagihan Listrik Rumah 1.300 VA
Misalnya sebuah rumah 1.300 VA menghabiskan 250 kWh dalam satu bulan. Dengan tarif Rp1.445/kWh, perhitungan energi sederhananya menjadi:
250 kWh × Rp1.445 = Rp361.250
Apabila penggunaan naik menjadi 350 kWh:
350 kWh × Rp1.445 = Rp505.750
Contoh tersebut memperlihatkan bahwa besarnya tagihan lebih banyak dipengaruhi jumlah energi yang digunakan. Dua rumah dengan daya sama belum tentu mempunyai tagihan sama karena pola pemakaian perangkat elektroniknya berbeda.
Token Rp100 Ribu Dapat Berapa KWh?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah jumlah kWh yang diterima ketika membeli token listrik. Perhitungannya tidak cukup dengan membagi nominal token langsung dengan tarif listrik karena nilai pembelian dapat melibatkan Pajak Penerangan Jalan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu sesuai wilayah serta komponen transaksi lainnya.
Sebagai ilustrasi kasar, apabila seluruh Rp100.000 dianggap sebagai nilai energi pada tarif Rp1.445/kWh, hasil matematisnya sekitar 69,2 kWh. Namun jumlah kWh aktual yang masuk ke meter dapat lebih rendah karena perhitungan pembelian token mengikuti komponen yang berlaku di lokasi pelanggan. PLN juga menjelaskan jumlah pembayaran dapat dipengaruhi komponen lain sesuai regulasi daerah.
Prabayar dan Pascabayar Apakah Tarifnya Berbeda?
Untuk memahami harga listrik PLN per kWh, pelanggan juga perlu membedakan metode pembayaran dengan golongan tarif. Prabayar berarti energi dibeli terlebih dahulu menggunakan token, sedangkan pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu kemudian membayar tagihan berdasarkan pencatatan pemakaian.
PLN menyatakan Uang Jaminan Langganan atau UJL dikenakan kepada pelanggan pascabayar, sementara pelanggan prabayar tidak dikenakan UJL. Dengan demikian, terdapat perbedaan mekanisme administrasi meskipun golongan tarif tetap menjadi dasar penting dalam menentukan biaya penggunaan energi.
Kenapa Tagihan Bisa Naik Meski Tarif Tidak Naik?
Tagihan yang meningkat belum tentu berarti tarif per kWh dinaikkan. Pemakaian AC lebih lama, penambahan kulkas, dispenser panas, water heater, pompa air, komputer, atau kendaraan listrik dapat meningkatkan konsumsi kWh.
PLN juga mengingatkan pelanggan bahwa pembayaran listrik dipengaruhi pola penggunaan energi dan berbagai komponen sesuai ketentuan. Karena itu, membandingkan jumlah kWh pada meter atau tagihan bulan berjalan dengan bulan sebelumnya lebih informatif daripada hanya membandingkan nominal rupiah.
Tarif Bisa Dievaluasi Secara Berkala
Tarif pelanggan nonsubsidi mempunyai mekanisme tariff adjustment. Kementerian ESDM menjelaskan evaluasinya mengacu pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price, inflasi, dan Harga Batubara Acuan.
Karena itu, tarif pada periode berikutnya tidak otomatis sama selamanya. Informasi resmi terbaru sebaiknya diperiksa melalui halaman tarif tenaga listrik PLN atau pengumuman Kementerian ESDM ketika memasuki periode penetapan berikutnya.
Jadi, Tarif Listrik Per Kwh Berapa pada September 2026 bergantung pada golongan pelanggan. Untuk rumah tangga nonsubsidi, 900 VA tercatat Rp1.352/kWh, 1.300 dan 2.200 VA sebesar Rp1.445/kWh, sedangkan 3.500–5.500 VA serta golongan rumah tangga ≥6.600 VA berada pada Rp1.700/kWh.
Pemerintah memastikan tarif periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan. Namun, tagihan yang dibayar setiap rumah tetap dapat berbeda karena dipengaruhi jumlah kWh yang digunakan dan komponen biaya lain sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ
Tarif listrik 1.300 VA per kWh berapa?
Tarif pelanggan rumah tangga 1.300 VA adalah sekitar Rp1.445 per kWh.
Tarif listrik 2.200 VA per kWh berapa?
Pelanggan rumah tangga 2.200 VA dikenakan tarif sekitar Rp1.445 per kWh.
Tarif listrik 3.500 VA berapa?
Golongan rumah tangga R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA memiliki tarif sekitar Rp1.700 per kWh.
Apakah tarif listrik September 2026 naik?
Tidak. Pemerintah menetapkan tarif PLN untuk periode Juli–September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Apakah token Rp100 ribu pasti mendapatkan 69 kWh?
Tidak. Angka sekitar 69,2 kWh hanya hasil pembagian matematis Rp100.000 dengan tarif Rp1.445/kWh. Jumlah aktual token yang masuk dapat berbeda karena terdapat komponen lain sesuai ketentuan dan wilayah pelanggan.

Leave a Reply